80 Pohon Sawit Muda Terbakar, Polisi Usut Dugaan Pembakaran Lahan di Loa Kulu

img

Lokasi lahan sawit PT BDAM yang terbakar, saat ini diamankan Polsek Loa Kulu. (Doc. Polsek Loa Kulu)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebanyak 80 pohon kelapa sawit muda berusia sekitar enam bulan terbakar di lahan perkebunan milik PT Budi Duta Agromakmur (BDAM), kawasan Padang Indah Blok S-11 Divisi Pinang Hijau Estate, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Peristiwa tersebut kini tengah diusut Polsek Loa Kulu karena diduga merupakan tindak pidana pembakaran lahan.

 

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi kini telah melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan pembakaran.

 

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah cangkul, satu buah senjata tajam jenis parang, satu buah korek api, arang sisa pembakaran kayu dan satu pohon tanaman kelapa sawit yang berusia sekitar enam bulan,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).

 

Peristiwa kebakaran diketahui pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, seorang warga melihat kepulan asap membumbung tinggi dari area perkebunan.

 

Warga tersebut kemudian berkoordinasi dengan pihak manajemen dan petugas keamanan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

 

Hasil penelusuran menunjukkan area lahan seluas kurang lebih 0,8 hektare telah terbakar. Selain lahan, sebanyak 80 pohon kelapa sawit yang masih berusia sekitar enam bulan ikut hangus dalam kejadian tersebut.

 

Pihak perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Kulu pada Rabu (16/9/2026) untuk diproses secara hukum.

 

Dari penelusuran awal, dugaan pembakaran mengarah kepada seorang warga setempat berinisial M (43).

 

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

 

Dalam penanganan perkara, polisi juga mempertimbangkan kondisi M yang merupakan penyandang disabilitas rungu atau tuna rungu.

 

Polsek Loa Kulu telah berkoordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberikan pendampingan ahli selama proses pemeriksaan.

 

Langkah tersebut dilakukan agar proses komunikasi berjalan baik sekaligus memastikan hak-hak hukum terlapor tetap terpenuhi.

 

“Pendamping ahli akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan untuk memastikan yang bersangkutan dapat mengikuti proses hukum dengan baik,” jelasnya.

 

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan setempat untuk mendukung penanganan perkara.

 

M disangkakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

 

Saat ini, kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan kepastian status hukum dalam kasus tersebut.

 

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan gelar perkara,” pungkasnya. (Kriz)